Jakarta (ANTARA News) - Hari kedua sidang kode etik profesi berkaitan dengan kasus kematian terduga teroris Siyono, anggota Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan keterangan saat mengawal Siyono.
"Saat ini masih mendengarkan apa yang dilakukan petugas pada waktu membawa Siyono sehingga akhirnya terjadi perkelahian dan meninggal dunia," kata Juru Bicara Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Pada sidang ini, hadir beberapa saksi di antaranya Lurah Cawas Klaten, kakak dan orang tua Siyon, selain dua anggota Densus 88 yang kala itu mengawal Siyono.
"Proses persidangan masih berlangsung, masing-masing pihak menyampaikan keterangannya," kata Rikwanto.
Dia memperkirakan hasil persidangan mengenai kemungkinan ada pelanggaran prosedur oleh Densus baru bisa diketahui pekan depan.
"Mudah-mudahan bisa segera disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi, apa ada pelanggaran yang dilakukan anggota Densus. Nanti disimpulkan pada waktu pemeriksaan telah selesai," kata Rikwanto.
Sidang kode etik profesi ini sudang berlangsung sejak kemarin (19/4) dan berlangsung secara tertutup, dengan tujuan menentukan ada kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang mengawal Siyono.
Siyono ditangkap Densus 88, namun kemudian meninggal dunia di Jakarta, Jumat 11 Maret silam. Keluarga Siyono meminta keadilan terkait dengan meninggalnya Siyono.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016