Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara optimistis revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selesai pada Juni 2016, seperti yang ditargetkan Komisi I DPR.

"Ini relatif cepat. Bulan Juni kita harapkan sudah selesai dan dibawa ke paripurna," katanya sebelum menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR yang berlangsung tertutup, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu.

Ia menilai pembahasan revisi UU relatif cepat.

Menkominfo mengatakan, revisi dimaksudkan agar UU ITE lebih melindungi masyarakat. Seperti Pasal 27 Ayat 3 tentang perbuatan pidana.

"Usulannya menurunkan ancaman (hukuman) dari 6 tahun menjadi 4 tahun," kata Rudi.

Menurut dia, tidak sedikit masyarakat menilai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya.

Selain itu menurut dia, ada poin krusial yang juga tidak kalah penting yaitu pemerintah mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan.

"Ini diusulkan diubah menjadi delik aduan," ujarnya.

Rapat Kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi kembali digelar pada Rabu (20/4).

Raker mengagendakan lanjutan pembahasan revisi UU ITE. Pada pekan lalu, raker menetapkan jadwal pembahasan revisi dan beberapa daftar inventarisasi masalah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016