Saya telah meminta ke Gubernur maupun Kejati Maluku Utara agar membantu menyelesaikan masalah Nita yang kini ditahan dalam kasus internal di Kesultanan Ternate

Ternate (ANTARA News) - Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan meminta agar kasus dugaan pemalsuan identitas anak yang dilakukan permaisuri mendiang Sultan Ternate, Nita Budi Susanti diselesaikan secara kekeluargaan guna menghindari terjadinya konflik.

"Saya telah meminta ke Gubernur maupun Kejati Maluku Utara agar membantu menyelesaikan masalah Nita yang kini ditahan dalam kasus internal di Kesultanan Ternate," kata Luhut B Pandjaitan seusai melakukan kunjungan kerjanya di Ternate, Selasa.

Luhut mengatakan, ia tidak mencampuri urusan hukum yang kini dialami Nita, tetapi demi keamanan dan mencegah terjadinya konflik lebih besar di daerah ini, seharusnya ada solusi dari penegak hukum untuk memberikan tahanan kota bagi istri Sultan Ternate hingga adanya kepastian hukum.

Selain itu, upaya penyelesaian secara kekeluargaan semestinya ditempuh guna menghindari adanya konflik. Apalagi pemerintah pusat memiliki keinginan agar konflik di berbagai daerah bisa diminimalisir, salah satunya dengan melakukan pendekatan kearifan lokal agar tidak lagi ada masalah yang timbul akibat kesalahpahaman.

Sebelumnya, kehadiran Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan mendapat aksi dari massa pendukung Nita meminta untuk membantu menyelesaikan masalah permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah yang kini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya.

Permintaan tersebut disampaikan massa adat Kesultanan Ternate pendukung Nita kepada Menkopolhukam sesaat setelah tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Ternate pada Senin (18/4)

Koordinator Massa Adat, Syarif Abbas mengatakan apresiasinya atas sikap Menkopolhukam Luhut Pandjaitan yang menginginkan agar kasus Nita bisa diselesaikan dan bersangkutan dibebaskan dari segala proses hukum guna menjamin keamanan dan ketentraman di lingkungan Kesultanan Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016