Fungsi SKK Migas dialihkan sebuah perusahaan minyak nasional (NOC), bukan lagi di bawah kementerian,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengusulkan agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dilebur dalam PT Pertamina (Persero).

Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut, hal itu dilakukan untuk memperkuat posisi Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional.

"Fungsi SKK Migas dialihkan sebuah perusahaan minyak nasional (NOC), bukan lagi di bawah kementerian," ujar Kurtubi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa.

Terkait SKK Migas, badan tersebut dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. dan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

SKK Migas ada untuk menggantikan BP Migas yang dibubarkan pada tahun 2012.

Beberapa fungsi SKK Migas yaitu memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM, melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama, memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan, rencana kerja dan anggaran serta melakukan monitoring

Selain digabungkan dengan SKK Migas, Kurtubi menambahkan, Pertamina sudah seharusnya tidak lagi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

"Kalau statusnya masih BUMN, Pertamina rawan dijual pada asing. Dengan fungsinya yang sangat vital, jangan sampai Pertamina bernasib sama dengan beberapa BUMN lain," tutur Kurtubi.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016