Bandung (ANTARA News) - Penetapan dan pembagian aset daerah harus menjadi prioritas dalam proses pemekaran kabupaten di Jawa Barat, sehingga aset itu menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat di daerah itu, kata Wakil Gubernur Jabar H Deddy Mizwar di di Bandung, Senin.
"Memisahkan aset yang lama dan yang baru harus dilakukan dan tuntas, jangan sampai terjadi rebutan, yang pada gilirannya aset itu mubazir dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Deddy Mizwar saat menerima kunjungan Komsisi I DPD RI di Bandung.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar mendorong pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Jabar yakni Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan.
Menurut dia, pemekaran ketiga wilayah itu sudah memungkinkan dan tinggal melakukan penyempurnaan beberapa yang perlu digaris bawahi seperti batas wilayah.
"Itu harus betul-betul kongkrit jelas koordinatnya," katanya.
Di sisi lain, ia menekankan akar penetapan aset daerah itu dilakukan secara proporsional dan lebih mendekatkan kepada pelayanan kepada masyarakat.
"Bila aset itu hanya kepentingan politik pemerintah daerah tanpa bisa digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat itu mubadzir, dan hal itu jangan terjadi lagi seperti beberapa daerah pemekaran sebelumnya yang menyisakan kasus aset itu," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data di Kementerian Dalam Negeri, saat ini terdapat 940 pengajuan daerah otonomi baru, namun tahun 2016 ini hanya akan disetujui sebanyak 50 DOB.
"Bayangkan, untuk meluluskan pengajuan itu bila setahun 50 daerah, maka butuh waktu 20 tahun," katanya.
Di sisi lain, Jabar ketinggalan dalam pemekaran wilayahnya oleh Jateng dan Jatim. Padahal bila berpatokan pada jumlah penduduk dan luas wilayahnya seharusnya tiga wilayah DOB Jabar itu segera direalisasikan.
Terakhir, DOB yang disetujui di Jabar adalah Kabupaten Pangandaran, bahkan saat ini telah memiliki bupati baru, H Jeje Wiradinata, hasil pemilihan langsung penduduknya.
"Proses pengajuan di tingkat provinsi sudah tuntas, keputusannya saat ini menunggu dari pusat," kata Wagub.
Sementara itu Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menyatakan saat ini pemerintah tengah menggodok PP (Peraturan Pemerintah) 78 tentang cara pembentukan daerah otonomi baru. Peraturan tersebut perlu dirubah, karena perubahan UU 32/ 2004 menjadi UU 23/2014.
"Salah satunya yang perlu dimasukan, norma tentang daerah persiapan, begitu dibentuk ada kontrol apakah berlangsung baik atau kurang baik," katanya.
Bila pemekaran disetujui, maka akan dibentuk DOB yang akan dipatau selama tiga tahun.
"Kalau itu lolos jadi daerah otonomi baru," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi yang hadir pada pertemuan itu menyatakan daerah itu merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak yakni 5,4 juta jiwa.
"Penduduk Kabupaten Bogor melebihi jumlah penduduk Singapura. Pemekaran itu sudah mendesak dan Bogor sudah siap," kata Ade Ruhandi menambahkan.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016