"Sebagai warga masyarakat bangsa yang besar berdasarkan Pancasila, seharusnya kita mampu saling bertukar pikiran dengan baik, antara yang tua dengan yang muda dan antara berbagai kelompok masyarakat dengan berbagai latar pendidikan dan profesi," kata Try Sutrisno dalam sambutannya pada seminar Kaji Ulang Empat Kali Amandemen UUD 1945 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok. Senin.
Ia mengatakan sebagai negara yang berdasarkan hukum kita juga hendaknya mampu menjawab berbagai masalah bangsa berdasarkan hukum yang dikembangkan sesuai budaya bangsa diatas nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia kalau kita pelajari secara mendalam materi perubahan UUD 1945 dan penjabarannya didalam UU pelaksanaannya maka semakin terasa bahwa alam kehidupan bangsa dan negara Indonesia sudah semakin menjauh dari Pancasila dan cenderung liberalistik dan kapitalistik.
Hal ini katanya tentunya tidak diharapkan oleh masyarakat kalaupun mungkin ada sebagian kecil kelompok masyarakat yang mendapat keuntungan besar dari sistem kehidupan kenegaraan seperti sekarang ini.
Namun katanya hal itu hanyalah bersifat sementara dan pada jangka panjang akan berakibat buruk bagi bangsa dan negara secara keseluruhan.
Untuk itu kata Try dirinya mendukung MPR-RI periode 2014-2019 ini, melakukan pengkajian kembali perubahan UUD 1945 dengan membentuk Lembaga Pengkajian MPR-RI melalui Keputusan Pimpinan MPR-RI nomor 5 tahun 2015.
"Kita mengharapkan mereka akan mampu menghasilkan kajian yang terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan serta mampu menentukan pilihan Sistem Konstitusi yang sesuai dengan kondisi indonesia yang berdasarkan Pancasila," katanya.
Lebih lanjut Try mengatakan kami yang terhimpun didalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI dan Polri (FOKO) dan Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP) sejak awal reformasi sudah mengingatkan agar hati-hati dalam menyikapi pandangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Karena lanjut dia pengalaman menunjukkan bahwa setiap ada upaya kelompol tertentu untuk merubah Pancasila dan UUD 1945 apalagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum yang baik, maka akibatnya adalah kondisi bangsa dan negara yang mengalami krisis berkepanjangan.
Menurut dia kalau kita pelajari secara mendalam materi perubahan UUD 1945 dan penjabarannya didalam UU pelaksanaannya maka semakin terasa bahwa alam kehidupan bangsa dan negara Indonesia sudah semakin menjauh dari Pancasila dan cenderung liberalistik dan kapitalistik.
Hal ini katanya tentunya tidak diharapkan oleh masyarakat kalaupun mungkin ada sebagian kecil kelompok masyarakat yang mendapat keuntungan besar dari sistem kehidupan kenegaraan seperti sekarang ini.
Namun katanya hal itu hanyalah bersifat sementara dan pada jangka panjang akan berakibat buruk bagi bangsa dan negara secara keseluruhan.
Untuk itu kata Try dirinya mendukung MPR-RI periode 2014-2019 ini, melakukan pengkajian kembali perubahan UUD 1945 dengan membentuk Lembaga Pengkajian MPR-RI melalui Keputusan Pimpinan MPR-RI nomor 5 tahun 2015.
"Kita mengharapkan mereka akan mampu menghasilkan kajian yang terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan serta mampu menentukan pilihan Sistem Konstitusi yang sesuai dengan kondisi indonesia yang berdasarkan Pancasila," katanya.
Lebih lanjut Try mengatakan kami yang terhimpun didalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI dan Polri (FOKO) dan Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP) sejak awal reformasi sudah mengingatkan agar hati-hati dalam menyikapi pandangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Karena lanjut dia pengalaman menunjukkan bahwa setiap ada upaya kelompol tertentu untuk merubah Pancasila dan UUD 1945 apalagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum yang baik, maka akibatnya adalah kondisi bangsa dan negara yang mengalami krisis berkepanjangan.
Oleh karena itu kami mengharapkan agar proses kaji ulang yang dilakukan seharusnyalah berdasarkan landasan hukum yang baik dan benar, seta materi-materi yang harus dikaji secara menyeluruh juga sesuai dengan sistem konstitusi yang dianutoleh Indonesia yang berdasarkan nilai Pancasila.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016