"Kami ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2014," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin.
Krishna mengatakan kejadian pembunuhan yang menimpa Rohani itu berawal saat pelaku disuruh menagih utang kepada seseorang.
Saat itu, tersangka Dedi menyetor uang hasil penagihan sebesar Rp25 juta padahal utang mencapai Rp30 juta.
Karena uang hasil tagihan utang kurang Rp5 juta, korban Rohani memaki Dedi dengan ucapan kasar.
Tidak terima dengan cacian itu, Dedi mengambil pisau dapur kemudian menusuk leher kanan korban.
Kemudian, tersangka melarikan diri dan membuang pisau di parit samping rumah korban di Jalan Gongseng Raya RT001/010 Nomor 17A Kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Krishna menuturkan anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya berupaya mengungkap kejahatan yang terjadi pada masa lalu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016