"Kami tolak kebijakan eks pelaku PNPM-MP langsung diloloskan menjadi pendamping desa tanpa rekruitmen," kata Koordinator APPD Sulbar, Joko Suprianto di Mamuju, Selasa.
Dikatakan, pelaku PNPM-MP yang akan mendaftar pendamping desa harus dites seperti masyarakat umum lainnya untuk menjadi pendamping desa, tidak boleh diistimewakan tanpa tes kemudian langsung lolos menjadi pendamping desa.
"Kami butuh keadilan, kami menolak perpanjangan kontrak otomatis eks pelaku PNPM menjadi pendamping desa, semua harus dites tanpa terkecuali untuk menjadi pendamping desa demi terlaksananya pembangunan desa yang berkualitas dan menjunjung tinggi aturan yang ada," katanya
Ia berharap rekruitmen pendamping desa harus sesuai dengan Undang Undang (UU) desa Nomor 3 tahun 2015 dan dalam proses rekruitmen harus lebih mengutamakan masyarakat lokal.
"Pendamping desa yang direkrut harus sesuai dengan tempatnya berdomosili agar dapat berperan aktif membangun desanya dan meminta agar Gubernur Sulbar untuk menyampaikan kepada bupati yang ada di Sulbar mengakomodir pendamping desa untuk mensukseskan tugasnya membangun desa," katanya.
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016