Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah merealisasikan dua juta penempatan tenaga kerja pada tahun 2015, sesuai dengan target pemerintah memberikan penyediaan 10 juta kesempatan kerja mulai 2015-2019 atau setara dua juta per tahun.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin, mengatakan pencapaian target tersebut tak lepas dari peranan seluruh kementerian/lembaga pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, dan Kementeriam Pemuda dan Olahraga.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta ekspansi pihak swasta.
"Pemerintah dan pihak swasta harus terus bekerja sama dalam penyediaan kesempatan kerja dan memperbanyak penempatan tenaga kerja untuk mengurangi angka pengangguran," kata Menaker dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.
Raker antara Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI itu dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (F-PD) dan Wakil Ketua Asman Abnur (F-PAN) dan Pius Lustrilanang (F-Gerindra), serta dihadiri seluruh pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan selama ini peningkatan penyediaan kesempatan kerja yang telah dilakukan pemerintah melalui aktivitas dan peningkatan kegiatan dari sektor infrastruktur, industri, ekonomi, regulasi, kebijakan dan implementasi.
"Pihak swasta pun berperan besar dalam membantu pemerintah dalam memperluas lapangan kerja melalui kegiatan bisnis dan ekspansi ekonomi oleh perusahaan-perusahaan swasta baik di bidang nasional maupun internasional," kata Hanif.
Berdasarkan data Kemnaker, selama tahun 2015, pemerintah berhasil menempatkan total 2.001.272 tenaga kerja.
Hanif mengatakan target sebanyak 10 juta kesempatan kerja selama tahun 2015-2019 , tidak dapat disediakan hanya oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga ia terus melakukan koordinasi melakukan pendataan kesempatan kerja yang dihasilkan oleh aktivitas kementerian/lembaga lain maupun pihak swasta.
"Untuk mempermudah pendataan, diperlukan sistem yang rencananya akan diperkenalkan dalam acara rakor lintas kementerian dan BUMN tentang pendataan kesempatan kerja pada tanggal 29 April 2016 mendatang," kata Menaker.
Kementerian Ketenagakerjaan, ujarnya, telah mengeluarkan kebijakan dalam mendukung penciptaan kesempatan kerja tahun 2015-2019 yakni, melalui peningkatan kualitas pelayanan dan penempatan serta pemberdayaan tenaga kerja.
Selain itu, juga mendorong pengembangan ekonomi produktif berbasis masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti pemberdayaan masyarakat untuk memasuki pasar kerja, penerapan model wirausaha, serta pendampingan untuk pemberdayaan usaha mandiri dan meningkatkan jumlah wirausaha melalui akses memperoleh kredit perbankan.
Pemerintah juga melakukan peningkatan kesempatan bekerja bagi tenaga kerja dalam negeri melalui sektor formal dan informal dengan mengembangkan informasi pasar kerja dalam dan luar negeri secara terpadu.
Selain itu, dengan meningkatkan perlindungan pekerja migran melalui upaya pembekalan pengetahuan, pendidikan dan keahlian serta memperbesar manfaat jasa keuangan bagi pekerja yakni rekening bank, akses KUR dan remitansi.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016