"Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara bersungguh-sungguh dan tidak main-main mengurusnya," ujar Ridho saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Seminar Nasional "Evaluasi Pendampingan Desa Sebagai Implementasi Undang Undang Desa Demi Membangun Nawacita Indonesia" yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung di Bandarlampung, Sabtu.
Seminar ini merupakan rangkaian Musyawarah Nasional Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia (Lemhi) Wilayah Barat dengan BEM Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) sebagai koordinatornya.
Menurut Ridho, tujuan pemberian dana desa sejalan dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk membangun Indonesia dari wilayah pinggiran agar dapat menjamin kesejahteraan masyarakat dari seluruh desa di negeri ini.
"Ini menjadi tantangan berat bagi aparatur desa untuk mengurus dana desa itu dengan baik, agar mencapai tujuan itu," katanya pula.
Dia menguraikan kembali misi besar dana desa adalah untuk menjaga tidak terjadi perbedaan atau disparitas dalam pembangunan di desa-desa seluruh Indonesia dan agar tetap dapat menjaga keutuhan NKRI.
Padahal faktanya, di desa-desa aparaturnya beragam dan memiliki variabilitas, terdapat pula para pemain politik lokal. "Ada yang buta huruf tapi melek angka," ujar Ridho lagi.
Karena itu, ia mengingatkan untuk menjaga amanah dengan mengelola dana besar yang masuk ke desa itu, dan tidak kaget melihat uang miliaran, sehingga dapat mengelolanya secara baik dan bertanggung jawab.
"Jangan sampai seperti urusan pengelolaan beras untuk rakyat miskin sebelumnya banyak kades masuk penjara. Apalagi dana desa yang dialokasikan dari APBN, dan belum lagi ditambah alokasi dana desa dari pemerintah daerah masing-masing. Jangan sampai aparatur desa terjerumus. Bagaimana efektivitas menjadi tepat guna untuk menyejahterakan masyarakat desa," katanya menegaskan.
Dalam seminar ini tampil empat pembicara utama, yaitu Direktur Pelayanan Sosial Dirjen PPMD Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dr Hanibal Hamidi MKes, Freddy Reynaldo Hutagaol dari Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Lampung Tengah Dr Ir Mustafa MH, dan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi SH MH.
Seminar dibuka Dekan Fakultas Hukum Unila Prof Dr Heryandi SH MS, dan diikuti utusan mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum perguruan tinggi wilayah barat.
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016