Depok3 (ANTARA News) - DPRD Kota Depok mendukung pemekaran wilayah Kota Depok yang saat ini terdiri enam kecamatan menjadi 11 kecamatan. "Komisi A menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah (Kota Depok) tersebut," kata anggota komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya, di Depok, Minggu. Pemekaran wilayah kecamatan di Kota Depok sangat diperlukan karena selama ini pembangunan di beberapa kecamatan saat ini belum merata, terutama pada bagian wilayah kelurahan tertentu yang memiliki jarak relatif jauh dari kantor kecamatan. Pelayanan pemerintahan juga belum menyentuh masyarakat sampai ke pelosok wilayah kerja kecamatan, serta masih banyaknya potensi yang belum tersentuh atau belum dikelola secara optimal sehingga terjadi kesenjangan pelayanan masyarakat dan pembangunan pada bagian-bagian tertentu dalam wilayah kerja kecamatan. Ia mengharapkan, melalui pembentukan kecamatan baru hasil pemekaran, rentang kendali pemerintah akan menjadi lebih kecil dan institusi pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Menurut dia, terjadinya pembentukan kecamatan baru diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan, pemerataan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Kepmendagri No.4 tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan dijelaskan bahwa pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda dan memperhatikan kemampuan Kabupaten/Kota. Dalam Kepmendagri tersebut pembentukan sebuah kecamatan harus memenuhi kriteria-kriteria yaitu jumlah penduduk (minimal 10.000 jiwa), luas wilayah (minimal 7.5 KM2) dan jumlah desa/kelurahan (minimal 4 Desa/Kelurahan). Berdasarkan kriteria tersebut, serta hasil kajian yang dilakukan yang telah dipaparkan oleh Bagian Pemerintahan kepada Komisi A, kata dia, dari enam kecamatan yang ada di Kota Depok, lima kecamatan direncanakan akan dimekarkan. Lima kecamatan tersebut adalah kecamatan Sukamajaya, Pancoran Mas, Cimanggis, Sawangan dan Limo. Sementara kecamatan Beji tetap menjadi satu kecamatan. Kecamatan Sukamajaya dalam rancangan hasil kajian akan dibagi menjadi dua dengan nama kecamatan Sukmajaya dan Sukamaju. Selanjutnya, Kecamatan Cimanggis menjadi Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos. Kecamatan Pancoran Mas menjadi Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cipayung. Kecamatan Sawangan menjadi Kecamatan Sawangan dan kecamatan Bojongsari. Kecamatan Limo menjadi Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere. Ia mengatakan hasil studi dan kajian yang dilakukan oleh Komisi A ke beberapa daerah lain yang telah melakukan pemekaran wilayah kecamatan, diperoleh beberapa masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah Kota Depok. Pertama, perlunya sosialisasi yang luas kepada masyarakat tentang rencana pemekaran wilayah yang akan dilakukan oleh Pemkot, sehingga program ini dipahami dengan baik dan mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat. Kedua, perlunya dipersiapkan dengan baik perangkat yang dibutuhkan dalam pembentukan kecamatan baru seperti sumberdaya manusia (SDM) pegawai serta sarana dan prasarana kantor. Ketiga, perlunya Pemkot melakukan koordinasi dengan institusi vertikal seperti kepolisian dan Departemen Agama untuk mempersiapkan kebutuhan pembangunan kantor kepolisian (Polsek) dan KUA di kecamatan-kecamatan baru. Keempat, proses pemekaran kecamatan perlu dilakukan secara bertahap disesuaikan kemampuan daerah, sehingga tidak mengganggu proses pelayanan publik dan penyelenggaraan pembangunan. Kelima, perlu pengajian yang mendalam dan seksama dalam pembagian wilayah kecamatan lama dan baru sehingga hasil pemekaran kecamatan betul-betul mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan bukan sebaliknya. "Draft Raperda Pemekaran Kecamatan yang telah selesai disusun oleh eksekutif dapat segera disampaikan ke dewan sehingga dapat segera direspon dan dikaji oleh dewan," katanya. Sebelumnya, wacana pemekaran kecamatan ini sebenarnya sudah lama digulirkan, yaitu sejak masa pemerintahan Walikota lama Badrul Kamal dengan dikeluarkannya Keputusan Walikota 821.28/60/KPTS/TAPEM/HK/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Pemekaran Kecamatan. Pemkot Depok sebagaimana disampaikan oleh Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Depok Zamrowi, telah selesai melakukan kajian dan menyusun draft Raperda Pemekaran Kecamatan. Rencananya draft Raperda tersebut akan disampaikan ke DPRD pada tahun 2007 ini. Dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Depok tahun 2007 yang disusun oleh Pansus Legislasi, Raperda Pemekaran Kecamatan termasuk salah satu daftar Raperda yang prioritas akan dibahas oleh dewan dan diperdakan pada tahun 2007, dan diharapkan tahun 2008, realisasi pemekaran kecamatan bisa dilaksanakan. Menurut Zamrowi, pemekaran dilakukan dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keamanan dan ketertiban, dan mempercepat pengembangan potensi, yang intinya lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Copyright © ANTARA 2007