Jakarta (ANTARA News) - Direktur Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara pada Sabtu menyatakan bahwa negara justru diuntungkan dalam penjualan lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam penawaran kami sebetulnya ada tanah (dijual) sesuai harga NJOP Rp755 miliar ditambah bangunan seharga Rp25 miliar. Kemudian setelah dinegosiasi, Rp25 miliar itu kami hilangkan. Jadi, saya merasa negara justru sudah diuntungkan dengan hilangnya biaya bangunan tersebut," kata Abraham saat menyampaikan keterangan pers di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta.

Abraham mengatakan negara untung karena biaya bangunan dalam penawaran yang dilakukan Oktober 2014 dihilangkan dan Sumber Waras menanggung seluruh biaya surat balik nama.

Mengenai adanya perbedaan dengan harga pasar yang mengindikasikan kerugian negara Rp191,33 miliar, dia menjelaskan bahwa Sumber Waras telah menawarkan tanah dengan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014, Rp20.755.000 per meter persegi, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita jual ke DKI karena waktu itu bilang untuk Rumah Sakit Kanker dan Jantung. Misi pendahulu kami adalah menolong orang sakit, sama dengan DKI. Kita pikir punya visi yang sama, akhirnya sepakat menjual tanah (sesuai) dengan NJOP, apalagi di Tarakan katanya jumlah pasien sudah membludak," ujar Abraham.

Menurut dia lahan seluas 3,64 hektare di sayap kiri Rumah Sakit Sumber Waras yang dijual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta layak menjadi tempat membangun rumah sakit kanker karena letaknya strategis.


Laporan BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 menyatakan pembelian tanah seluas 3,64 hektare itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras tahun 2013 senilai Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanahnya tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam laporannya, BPK antara lain merekomendasikan Pemerintah Provinsi menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

BPK juga merekomendasikan pemerintah provinsi memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi terkait pembelian tanah milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menyelidiki proses jual beli tanah tersebut.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016