Kita nggak bisa hentikan, bisa di-PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kita.”

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat permintaan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak dapat dilakukan.

“Kita nggak bisa hentikan, bisa di-PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kita,” kata Basuki di Balai Kota, Jumat (15/4) petang.

Basuki, yang biasa dipanggil Ahok, mengatakan sang menteri memberi rekomendasi seperti itu karena punya pertimbangan bahwa reklamasi sulit untuk dihentikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menurut Ahok memberikan rekomendasi, berbeda dengan perintah.

Bila sang menteri memerintahkan untuk dihentikan, ia dapat menghentikan reklamasi karena memiliki dasar hukum.

“Saya bisa hentikan karena ada perintah ini,” kata Ahok.

Sebelumnya, Menteri Susi menginginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.

Susi mengingatkan bahwa bila DKI ingin mereklamasi pantai, maka itu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat.

Setelah itu, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir di setiap daerah.

Rencananya, Susi dan Kementerian Lingkungan Hidup selaku perwakilan pemerintah pusat akan bertemu dengan Pemprov DKI untuk membahas hal tersebut.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016