... harus menyasar di substansi. Merusak lingkungan? Iya, merugikan rakyat? Gugat secara perdata...Depok (ANTARA News) - Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bono Priambodo, menilai masyarakat yang dirugikan akibat reklamasi Teluk Jakarta bisa menggugat secara perdata ke pengadilan negeri sebagai bentuk penolakan reklamasi.
"Kelemahan mendasar upaya hukum melawan pengeruk teluk, salah satunya karena teman-teman (yang menolak reklamasi) menyasar kekuatan lawan yakni segi prosedural hukum, yakni berbicara izin, regulasi dan sebagainya," kata dia, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Jumat.
"Kita harus menyasar di substansi. Merusak lingkungan? Iya, merugikan rakyat? Gugat secara perdata," ujar dia. Dia jadi salah satu pembicara dalam diskusi tentang reklamasi Teluk Jakarta. Jika jadi, akan ada 17 pulau buatan seluas 5.100 Hektare yang langsung berhadapan dengan garis pantai di sisi Jakarta di Teluk Jakarta itu.
Kemudian, menyoal pihak mana yang akan digugat, dia menilai masih melakukan riset, agar tidak salah sasaran.
"Itu masih akan kita riset dulu agar tidak sampai salah pihak. Tetapi secara garis besar tentunya pihak yang secara langsung merusak lingkungan Teluk dan merugikan masyarakat setempat. Dalam waktu dekat. Teman-teman koalisi masih menyusun gugatan strategis yang menyasar substansi. Gugatan perdata agar pengeruk teluk bertanggung jawab," kata dia.
Menurut Priambodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya mempunyai hak gugat mewakili kepetingan lingkungan melalui UU Nomor 32/2009. Begitu juga dengan organisasi yang berkecimpung di persoalan lingkungan.
Namun yang terjadi, lanjut dia, KLHK belum juga memberikan kepastian mengenai penghentian atau berlanjutnya reklamasi.
Lebih lanjut, materi gugatan juga bisa menyasar persoalan sosial ekonomi masyarakat terkait, misalnya apakah reklamasi Teluk Jakarta menimbulkan pemerataan ekonomi di masyarakat dan apakah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dia menambahkan, gugatan perdata akan memaksa pihak tergugat bertanggung jawab, karena gugatannya meminta pertanggungjawaban mutlak.
Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016