Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja Pilkada untuk membahas secara rinci revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang terdiri dari 26 orang.
"Panja sudah dibentuk hari ini dengan anggota sebanyak 26 orang dan akan melakukan tugas secara baik," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya usai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, di Jakarta, Jumat.
Rambe menjelaskan, Komisi II DPR memiliki waktu tiga hari melakukan Rapat Dengar Pendapat ke tiga kampus di Indonesia mulai Sabtu-Senin (16-18 April). Ketiga kampus itu menurut dia, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Sumatera Utara Medan, dan Universitas Hasanudin.
"Kami akan mencari masukan, dan habis masukan itu kita akan masuk ke panja," ujarnya.
Berikut nama anggota Panja Pilkada:
Pimpinan Panja
1. Rambe Kamarul Zaman
2. Ahmad Riza Patria
3. Wahidin Halim
4. Lukman Edy
5. Al Muzammil Yusuf
Anggota Panja (21 orang)
F PDIP
1. Komarudin Watubun
2. Arif Wibowo
3. Sirmadji
4. Tagore Abu Bakar
5. Idham Samawi
F Golkar
1. Dadang S Muchtar
2. Hetifah
3. Agung Widyantoro
F Gerindra
1. Endro Hermono
2. Azikin Solthan
3. Sarehwiyono
F Demokrat
1. Fandi Utomo
2. Hari Kartana
F PAN
1. Yandri Susanto
2. Sukiman
F PKB
1. Yanuar Prihatin
2. Rohani Vanath
F PKS
1. ---
F PPP
1. Amirul Tamim
F NasDem
1. Ali Umri
F Hanura
1. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016