"Itu tidak benar, laporannya fitnah," kata Hasnaeni saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat sore.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Hasnaeni namun dia tidak memenuhi polisi dengan alasan tidak menerima surat pemanggilan tersebut.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk membawa Hasnaeni ke kantor polisi.
Pengacara Saleh menyatakan mewakili pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 26 November 2014.
Awalnya Abu Arief, Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014.
Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni.
Hasnaeni meminta Abu Arief membayari enam unit iPhone senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek Rp500 juta kepada Hasnaeni.
Selain itu, pelapor juga mentransfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor, membayar belanjaannya senilai Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.
Abu Arief mengirimkan uang itu karena Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016