"Reklamasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi serta tidak ada Perda zonasi wilayah pesisir," kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Jumat
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah salah satu pihak yang dapat memberikan rekomendasi dalam kaitannya dengan proyek reklamasi ini.
Susi mengingatkan bahwa bila DKI ingin mereklamasi pantai, maka itu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Baru setelah itu bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir di setiap daerah.
Susi mengungkapkan dia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai wakil pemerintah pusat bakal membahas hal itu dengan Pemprov DKI Jakarta.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Presiden Joko Widodo tidak menentang reklamasi, asal tidak merusak lingkungan.
"Saya kira secara prinsip presiden pernah jadi gubernur, bagi presiden reklamasi tidak ada yang salah, seluruh dunia ada reklamasi yang penting jangan merusak lingkungan kata presiden," kata Basuki.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016