Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, tidak ingin membangun opini tentang masalah pembelian lahan RS Sumber Waras agar tidak menimbulkan keributan di media massa.
“Nggak usah bangun opini, nanti kita ribut. Diemin saja, lihat saja,” kata dia yang biasa disebut Ahok, di Balai Kota, Jumat (15/4).
DIa pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak membolak-balik kerugian sehingga tidak mengacaukan masyarakat.
“Bawa saja ke pengadilan kalau bisa, supaya orang bisa saksikan,” kata dia.
Ketika ditanya apakah dirinya akan membawa masalah ini ke pengadilan, Ahok mengatakan itu adalah “urusan mereka” dan menambahkan bahwa ia sudah mengikuti undang-undang.
Menanggapi nilai jual obyek pajak yang tidak sesuai, Ahok mengatakan memang mereka yang menentukan NJOP namun zonasi ditetapkan oleh pusat.
Sementara itu, alamat yang tidak sesuai, ia menyatakan yang menentukan alamat di sertifikat adalah Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, menurut Ahok, BPK menghilangkan Keppres Nomor 40/2014 yang membolehkan pembelian tanah di bawah 5 hektar. BPK, lanjut Ahok, menggunakan UU Nomor 2/2012 yang tidak lagi dapat digunakan dalam posisi tersebut.
“Jadi, itu apa tidak dianggap kriminal juga? Sudah cukup saya kira. Jadi, nggak usah cari alasan yang lain, sesuai temuan anda kan mengatakan kerugian. Kalau nggak mau kalah, ya, bawa ke pengadilan,” kata dia.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016