Sukabumi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cibadak menahan seorang pejabat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga telah melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2011.
"Tersangka merupakan wanita ini menjabat sebagai Seketaris BKKBD Kabupaten Sukabumi berinisial EI. Tersangka kami tahan pada Kamis, (14/4) malam setelah diperiksa oleh tim penyidik," kata Kanit Penyidik Kejari Cibadak, Firdaus di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, penahanan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi ini, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan "mark up" anggaran pada pengadaan alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Cibadak dengan total anggaran sebesar Rp6,7 miliar.
Dari hasil penghitungan dan penyidikan sementara, kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp2,4 miliar. Penahanan ini dilakukan karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Tersangka sudah kami tahan di Lapas Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi setelah kami periksa sekitar enam jam," tambahnya.
Firdaus menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada 2011 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Sekarwangi pada pengadaan alkes ini. Namun dalam perjalanan diduga ada penyelewengan anggaran atau harga alkes yang dicantumkan tidak sesuai.
Dengan temuan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan karena barang bukti sudah dianggap lengkap maka status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 55 UU nomor 31 tahun 1998 setelah perubahan nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam mendekap dibalik jeruji besi dengan masa hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait pada kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016