Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak akan membatasi ekspor timah dengan sistem kuota, karena peraturan ekspor komoditi ini sudah dapat menjamin kualitasnya. "Kuota timah tidak ada, mungkin sempat ada lontaran wacana, tapi saat ini tidak ada," kata Direktur Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan, Departemen Perdagangan, Aang Kanaan Adikusumah, di Jakarta, akhir pekan ini. Menurut dia, peraturan ekspor yang dikeluarkan awal tahun ini sudah dapat menjamin kualitas komoditi timah. "Dengan cara ini pun sudah bagus, ekspor bisa dilakukan jika kadarnya minimal 99,85 persen, sehingga nilai tambahnya bisa didapat di dalam negeri" ujarnya. Selain itu, lanjut dia, ekspor baru bisa dilakukan jika eksportir menunjukkan bukti pembayaran royalti dan bahan baku telah ditelusuri surveyor. "Ini cukup untuk memonitor sampai ke hulunya, harga timah pun sekarang sudah baik,"tegasnya. Dua eksportir Terkait dengan peraturan ekspor yang mengharuskan eksportir mendapat pengakuan "Eksportir Terdaftar-Timah (ET-Timah)", Depdag baru memberi persetujuan pada dua perusahaan yaitu PTB Tambang Timah dan PTB Belitin. "Belum ada penambahan permohonan lagi, totalnya baru 10 permohonan yang masuk,"katanya. Dua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang mengharuskan ET-Timah memiliki Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi atau KPB Pemurnian dan Pengolahan yang bekerjasama dengan KPB Eksploitasi. Menurutnya, delapan perusahaan lainnya hanya melampirkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Sementara, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, tidak ada istilah IUP. Oleh karena itu, ia mengatakan, pemda diminta menyesuaikan dengan UU tersebut terlebih dahulu. (*_
Copyright © ANTARA 2007