Jambi (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi masih terus memburu keberadaan KA sebagai pemilik tempat judi ketangkasan yang digerebek Ditreskrimum Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, keberadaan KA yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian belum diketahui dan polisi masih menghimpun data keberadaanya bekerjasama dengan kepolisian provinsi lainnya, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.
KA masih terus dicari keberadaanya dan anggota saat ini juga masih ada yang berada di lapangan guna menghimpun data atas keberadaannya tetapi masih terus dilakukan pencarian dan penyelidikan.
Kuswahyudi mengatakan, dalam pencarian terhadap KA, pihak Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga yakni Polda Sumut, Riau, Sumatera Selatan dan dari hasil sementara, KA yang diketahui adalah warga asal Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, dua anak buah atau pekerja tempat judi milik KA yang ditangkap di lokasi penggerebekan di kawasan Pasar Jambi yakni FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket masih ditahan di Mapolda Jambi.
Berkasnya hingga kini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pada saat penggerebekan arena judi yang dilakukan Selasa 15 Maret lalu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta, satu unit mesin judi permainan ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu unit mesin tarzan, dan satu unit mesin hitung koin.
Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016