Parpol yang jelas basis dukungannya dikenakan syarat 20 persen, sehingga wajar syarat independen ditingkatkan,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap menegaskan fraksinya tetap menginginkan syarat bagi calon independen ditingkatkan, yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Wajar kalau ada pihak yang meminta syarat calon independen diperberat untuk maju dalam Pilkada serentak 2017," katanya saat diskusi bertajuk "Revisi UU Pilkada Menuju Pematangan Demokrasi" di Ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, partai politik yang jelas dari basis dukungan, dikenakan syarat dukungan hingga 20 persen sehingga wajar syarat dukungan independen ditingkatkan.

Menurut dia, calon yang maju diharapkan memiliki legitimasi moral sehingga persyaratannya harus ditingkatkan.

Selain itu, menurut dia, hal krusial yang perlu diatur dalam revisi UU Pilkada yaitu terkait narapidana yang tidak boleh maju dalam pilkada.

"Parpol yang jelas basis dukungannya dikenakan syarat 20 persen, sehingga wajar syarat independen ditingkatkan," katanya.

Dia menyarankan agar napi kasus kejahatan asusila, kejahatan kemanusiaan dan narkoba tidak boleh ada pengampunan.

"Namun kalau terkait kasus korupsi, masih debatable karena bisa saja kesalahan administrasi dan kebijakan lalu masuk dalam delik korupsi," ujarnya.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan fraksinya menilai revisi tersebut sangat penting dan harus direspon secara sempurna sehingga pelaksanaan pilkada melahirkan pemimpin yang diharapkan.

Dia menegaskan akan mengawal lahirnya UU yang sempurna sehingga baik untuk penyelenggaraannya dan bagi masyarakat.

"Kami mengajak semua fraksi mengawal revisi ini agar melahirkan UU Pilkada yang diyakini merupakan revisi terakhir dan langsung menghadirkan kesejahteraan rakyat," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016