Hal itu disampaikan Mendagri menanggapi penetapan Bupati Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus operasi tangkap tangan Bupati Subang seharusnya tidak perlu terjadi kalau kepala daerah memahami area rawan korupsi dan hal-hal yang seharusnya tidak dilanggar sebagai pejabat daerah," kata Mendagri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tjahjo menjelaskan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah selalu mengingatkan para kepala daerah dan jajarannya dalam setiap kesempatan supaya memperhatikan area-area rawan korupsi.
Dia juga mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kantor perwakilan di daerah guna menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi oleh pejabat daerah.
"Saya selalu ingatkan dalam setiap pertemuan di daerah bahwa KPK perlu membentuk perwakilan di daerah sebagai fungsi pencegahan. Kecuali kalau OTT, ya itu harus ditanggung sendiri oleh aparat pusat dan daerah kalau sampai terjadi," jelasnya.
KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan kasus tindak pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Selain Bupati Ojang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Lenih Marlian (LM) dan Jajang Abdul Kholik (JAH) selaku pemberi suap. Jajang Abdul Kholik adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sedangkan Lenih Marliani adalah istrinya.
Jajang bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Santoso merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS Subang tahun 2014 senilai Rp41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016