Panama City (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Panama yang menangani kejahatan terorganisasi menyatakan tidak ada bukti untuk memperkarakan firma hukum Mossack Fonseca yang menjadi pusat skandal "Panama Papers" setelah kantor pusat dan beberapa kantor cabang firma hukum ini digeledah 27 jam sebelumnya.

"Untuk saat ini kami tidak memiliki bukti kuat apa pun yang mengharuskan kami mengambil keputusan terhadap firma Mossack Fonseca," kata jaksa Javier Caraballo kepada wartawan seperti dikutip AFP.

Dia menyatakan penggeledahan kantor Mossack Fonseca di distrik elite Panama City telah dimulai Selasa lalu berdasarkan laporan media massa mengenai bisnis offshore ciptaannya yang beberapa di antaranya dijalankan untuk klien-klien kaya raya di seluruh dunia.

"Informasi yang kami kumpulkan adalah yang akan membuat kami memiliki bukti untuk mengambil keputusan selanjutnya," kata Caraballo.

Dia menyatakan investigasinya disulitkan oleh fakta bahwa firma hukum itu menyimpan sebagian besar catatan-catatan bisnisnya dalam bentuk digital pada lebih dari 100 server komputer, bukan dalam kertas.

Namun dia menegaskan firma hukum ini kooperatif dengan penyidik.

Jutaan arsip 40 tahun terakhir milik Mossack Fonseca telah disebarluaskan oleh ratusan wartawan di seluruh dunia sejak diberikan kepada seorang wartawan Jerman setahun silam.

Pendiri Mossack Fonseca, yakni Ramon Fonseca dan Juergen Mossack, bersikeras bahwa mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka menyatakan firma hukum ini tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh klien-kliennya dalam perusahaan-perusahaan offshore yang pendiriannya dibantu firma hukum ini.

Fonseca adalah sahabat Presiden Panama Juan Carlos Varela, dan sampai Maret lalu dia menjabat penasihat senior untuk kabinet sang presiden.

Beberapa jam sebelumnya kepala kejaksaan Panama, Kenia Porcell, menyatakan bahwa di Panama, pengemplangan bajak tidak termasuk kejahatan.

Namun dia telah mengontak kejaksaan Peru, Venezuela, Guatemala, El Salvador dan Costa Rica terkait dengan kasus ini, demikian AFP.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016