Hasil dari pengolahan pabrik ini termasuk limbah B3 golongan K2, dan efeknya akan dirasakan masyarakat dalam waktu jangka panjang, karena itu kita akan selidiki perusahaan tersebut."
Dumai, Riau (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan minyak kelapa sawit di daerah pinggiran Kota Dumai memasok tanah timbun diduga bercampur limbah bahan berbahaya dan beracun hasil pembakaran batubara dan cangkang sawit untuk warga.
Pantauan lapangan di Dumai, Rabu, sepanjang ruas jalan Kelurahan Bangsal Aceh menuju Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan banyak ditemukan tumpukan tanah timbun dan timbunan jalan maupun pekarangan rumah warga dengan kondisi warna hitam berminyak, diduga limbah B3 hasil pengolahan pabrik perusahaan.
Informasi dihimpun, warga di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai memanfaatkan tanah timbun bercampur debu halus hasil pembakaran ini untuk pembukaan jalan baru atau timbunan membangun pondasi rumah.
"Tanah timbun ini diantar perusahaan setelah kita minta untuk menimbun jalan dan pekarangan rumah," kata seorang warga ibu rumah tangga di Kelurahan Lubuk Gaung.
Warga lain mengaku tahu tanah timbun yang dikenai biaya Rp50 ribu per mobil ini mengandung limbah hasil pembakaran batu bara dan cangkang sawit, namun tetap diperlukan karena murah dan mudah mendapatkan karena ada pengurus khusus di perusahaan.
Menurut dia, selain tanah timbun, limbah B3 lain berupa campuran minyak kelapa sawit dengan tanah liat juga dimanfaatkan masyarakat untuk membuat bahan material batako yang digunakan membangun rumah.
"Banyak rumah dan timbunan pondasi memakai batako dan tanah timbun mengandung limbah kelapa sawit, dan ini sudah berlangsung lama dan kami sehat sehat saja," kata warga tersebut.
Dia menyebutkan, tanah timbun dan batako ini tidak saja dimanfaatkan warga sekitar Kawasan Industri Lubuk Gaung tersebut, karena dipesan juga oleh masyarakat umum di daerah perkotaan dan di luar kecamatan.
Meski mengetahui tanah timbun dan batako tersebut mengandung limbah, namun dirinya dan warga umum lainnya mengaku tidak tahu efek buruk untuk kesehatan.
Sementara, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai Bambang Suriyanto kepada pers menyatakan sudah tahu penggunaan limbah yang diolah menjadi tanah timbun ini di tengah masyarakat wilayah kecamatan yang berdiri sejumlah perusahaan pengolah minyak kelapa sawit tersebut.
Pihaknya kini tengah menyelidiki perusahaan yang menyediakan tanah timbun bercampur limbah tersebut karena seharusnya ditampung di tempat khusus dan diolah dengan alat agar kandungan minyak berkurang sebelum dijadikan tanah timbun atau batako.
"Hasil dari pengolahan pabrik ini termasuk limbah B3 golongan K2, dan efeknya akan dirasakan masyarakat dalam waktu jangka panjang, karena itu kita akan selidiki perusahaan tersebut," jelasnya.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016