Menghukum terdakwa Rasmadi dan Karsat, masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta dipidana denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara."
Palembang (ANTARA News) - Dua nahkoda kapal yang menjadi terdakwa kasus penangkapan ikan tidak sesuai izin divonis manjelis hakim hukuman 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Terdakwa ini merupakan dua dari 13 nahkoda kapal KM Sri Sukma Jati Mekar yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di perairan Tanjung Manjangan Kabupaten OKI.

Ketua majelis hakim Firman Pangabean SH didampingi hakim anggota Kamaludin SH dan Eliwarti SH, menjelaskan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, menyatakan terdakwa Rasmadi dan Karsat, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, menggunakan alat penangkap ikan di wilayah pengelolahan perikanan NKRI.

Perbuatan kedua terdakwa ini melangar pasal 85 undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubaan atas undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Menghukum terdakwa Rasmadi dan Karsat, masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta dipidana denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara," kata Firman.

Untuk barang bukti berupa satu unit Kapal KM Sri Sukma Jati Mekar GT 30 berikut dokumen serta satu set alat penangkapan ikan dirampas untuk dimusnahkan.

Usai amar putusan dibacakan, kedua terdakwa (Rasmadi dan Karsat) serta JPU Rini Purnamawati SH, langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Setelah hakim mendengarkan sikap menerima putusan dari kedua belah pihak maka perkara ini dianggap selesai oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016