"Ya dia kan dipanggil sebagai saksi. Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan belum tentu akan langsung dijadikan sebagai tersangka," kata Moechgiyarto selepas konferensi pers perkembangan Operasi Bersinar 2016 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dia menerangkan untuk memenuhi unsur sebagai tersangka harus ditemukan dahulu dua alat bukti yang memberatkan dan bisa membuktikan Wanita Emas terlibat dalam kasus itu.
"Ya sepanjang belum ditemukan artinya belum bisa," kata Moechgiyarto.
Terkait dengan dibukanya penyidikan kepada Hasnaeni yang sarat unsur politis karena pelaporan sudah ada sejak 2014 lalu, Moechgiyarto mengatakan penyelidikan sebuah perkara tidak semua berjalan lancar dan prosesnya cepat.
"Ya bisa saja karena mungkin ditemukan novum (keadaan baru) pada saat ini, yang pada waktu itu dilakukan penyelidikan belum menemukan dan kita mencari dua alat bukti itu kan melalui proses nah kalau belum ditemukan dipending dulu begitu menemukan lagi kita buka kembali," ujar dia.
Menurutnya jika memang Hasnaeni tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan, cukup datang dan memberikan klarifikasi kepada penyidik dan tidak perlu sampai dua kali mangkir dari panggilan petugas.
"Jika sebagai saksi dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan jelas, patut dan wajar maka kita punya kewenangan untuk menerbitkan surat surat perintah membawa pada yang bersangkutan," kata dia.
Akhir Mei 2014 lalu, Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum) kepada Hasnaeni. Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
Antara korban dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Korban sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cheque dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak enam unit senilai Rp30 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan korban dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain.
Atas hal itu, korban merasa dirugikan. Korban telah meminta Hasnaeni untuk mengembalikan uang yang diberikan, namun tidak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.
Korban memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya pada November 2014 lalu, dengan tuduhan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016