Makassar (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat pengadilan HAM Ad Hoc guna mengusut tuntas kasus penculikan 13 aktivis tahun 1997-1998 yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan, Nadrah Izahari di Makassar, Sabtu mengatakan, hingga saat ini, DPR-RI belum juga mengirimkan surat kepada Ppresiden SBY terkait dengan usulan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dimaksud karena 10 fraksi di DPR-RI tidak konsisten untuk menindak lanjuti kasus tersebut dengan cara mengeluarkan rekomendasi melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI.
"Fraksi PDIP sudah berkomitmen akan menindak lanjuti usulan itu dengan meminta DPR RI untuk membuat surat kepada Presiden terkait dengan pembentukan pengadilan Ad Hoc, tetapi fraksi-fraksi lain tidak memiliki komitmen untukh al ini," jelas Nadrah yang juga anggota Komisi III DPR/MPRI-RI ini.
Nadrah malah menuding bahwa fraksi-fraksi di lembaga legislatif itu tidak serius menindaklanjuti kasus tersebut sehingga tidak heran bila masalah ini terus terkatung-katung.
Jaksa Agung sendiri, kata Nadrah, telah meminta kepada Presiden melalui rekomendasi DPR untuk membuat pengadilan Ad Hoc seperti yang disyaratkan dalam pasal 43 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa semua jenis pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini akan diperiksa dan diputus melalui pengadilan ad hoc.
Menurut Jaksa Agung, presiden belum membentuk pengadilan ad hoc dimaksud karena DPR belum mengajukan usul ITU.
"Kita sudah mengusulkan agar DPR segera mengeluarkan rekomendasi tetapi beberapa fraksi ternyata tidak konsisten. Mereka itu hanya main-main saja terkait kasus ini," ujar kader PDIP yang mengaku bahwa hanya fraksi PDIP yang ngotoT memperjuangkan hal tersebut.
Sementara itu, Kejagung sendiri telah menegaskan tidak akan menyidik kasus hilangnya 13 aktivis 1997-1998 sebelum ada rekomendasi politik DPR membentuk peradilan HAM Ad Hoc.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007