Pendaftaran dibuka secara online mulai 12 April 2016 hingga 26 April 2016, demikian siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa.
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini (UU 32/2002) sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Esensi peran KPI Pusat adalah menyusun dan memutakhirkan (stay up-to-date) Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) berdasarkan UU 32/2002, dengan melibatkan para pemangku kepentingan; melakukan pengawasan konten siaran dengan ukuran P3 SPS secara obyektif dan tegas; dan mendorong peningkatan kualitas isi siaran, khususnya yang bermuatan pendidikan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPI Pusat, telah dibentuk Panitia Seleksi KPI Pusat dengan susunan tim penilai Arief Rachman, Bambang Wibawarta, Deddy Hermawan, Freddy H. Tulung, Idy Muzayyad.
Linda Amalia Sari Gumelar, K.H Masdar Farid Mas'udi, Mohamad Sobary, Rhenald Kasali, Sasa Djuarsa Sendjaja dan Seto Mulyadi.
Adapun persyaratan Calon Anggota KPI Pusat akan dimuat dalam http://www.seleksi.kominfo.go.id.
Sementara itu keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia periode 2013-2016 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2013, akan berakhir masa jabatannya pada 27 Juli 2016.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016