Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah menyidik kasus dugaan penjualan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Susilowati di Semarang, Selasa, membenarkan penyidikan yang telah menetapkan seorang tersangka tersebut.
Polisi telah menetapkan sekaligus menahan tersangka atas nama Prasetyanto alias Andro di sebuah hotel di Pati pada Maret lalu.
"Masih disidik, untuk korban didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu di Kabupaten Pati," katanya.
Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Sementara itu, pendamping keluarga korban, Djunaedi menyatakan dua anak yang menjadi korban penjualan tersebut masih trauma dan belum mau pulang.
"Masih belum mau pulang, kami khawatir mereka dimanfaatkan jaringan pelaku ini," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kasus ini diusut tuntas hingga seluruh jaringannya.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016