Kami akan panggil dulu tersangka. Kalau tidak datang tiga kali berturut-turut tidak datang baru kami terbitkan DPO."

Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

"Yang jelas dalam minggu ini akan kami panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kami sudah mengeluarkan sprindik," katanya di Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan, pihaknya menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara, karena sidang praperadilan itu memeriksa administratif bukan masalah materi perkara.

"Ngapain hakim ngurusin kerugian negara, dari mana hakim tahu soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.

Terkait status tersangka, pencekalan dan daftar pencarian orang (DPO), dirinya mengaku akan mencabut semua statusnya itu. Namun, status tersebut akan diajukan lagi setelah sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla.

"Kami akan panggil dulu tersangka. Kalau tidak datang tiga kali berturut-turut tidak datang baru kami terbitkan DPO," katanya.

Pihaknya juga menghormati putusan hakim kendati kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim.

Namun Maruli menilai ada ketidakobjektifan yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang praperadilan ini yang tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.

"Kami pernah dipraperadilankan juga oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kami. Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam," katanya.

Pihaknya juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun bukan malah sebaliknya, membuat putusan yang belum diuji di pengadilan," katanya.

Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016