Kuasa Hukum tersangka Roby, Butje Karel Bernard, menegaskan kliennya siap menjalani persidangan. "Saat ini dia sedang diperiksa dan surat penahanan sudah kami terima dan akan ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan, Denpasar," ujar Butje.
Ia mengaku hanya fokus mendampingi Roby. Kasus empat teman sang gitaris yang masih buron belum dilimpahkan ke tahap dua. Keempatnya masing-masing berinisial CH, WS, VPS, dan AO.
"Untuk keempat teman Roby yang belum ditahan, silakan ditanyakan kepada jaksa atau penyidik," kata Butje.
Dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada JPU untuk tetap melanjutkan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, namun permohonan itu tidak dikabulkan.
"Klien kami sebenarnya masih menjalani proses rehabilitasi, namun karena berkas perkara ini dilakukan pelimpahan, maka harus menjalani penahanan " kata pengacaa ini.
Menurut Butje, Roby mengaku ingin cepat pulih dari ketergantungan obat-obatan terlarang melalui proses rehabilitasi. "Namun, kami tidak bisa berbuat banyak, karena penangguhan penanganan menjadi kewenangan JPU," sambung Butje.
Dia mengkhawatirkan kondisi kliennya selama ditahan di LP Kerobokan malah akan menambah ketergantungannya kepada obat-obatan terlarang.
Roby dikenai Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih ditemani istrinya dan sudah menjalani rehabilitasi di BNNP Bali selama lima bulan," ujar Butje.
Roby ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara di lobi Hotel Aston Denpasar pada 19 November 2015 pukul 00.45 WITA setelah polisi mendapat informasi dari pengemudi GoJek yang mencurigai paket yang dibawanya untuk Roby.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja dan langsung digiring ke Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diperiksa, Roby mengaku membeli barang haram itu dari temannya yang saat ini masih buron.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016