"Setelah 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka yaitu pemberi LM (Lenih Marliani), JAH (Jajang Abdul Kholik) dan OJS (Ojang Sohandi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kabupaten Subang pada Senin (11/4).
KPK menuduh mereka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga terancam pidana paling singkat lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta.
Jajang Abdul Kholik adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, sedangkan Lenih Marliani adalah istri Jajang.
Jajang bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Santoso merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 senilai Rp41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.
Kemarin keduanya dituntut masing-masing 2 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar.
Ojang diduga menyuap dua orang jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu.
"Uang diduga berasal dari OJS, OJS adalah Bupati Subang, tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap DAH selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," tambah Agus.
"Sebagai penerima yaitu DVR (Deviyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo) disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jadi KPK menetapkan 5 tersangka 3 di pihak pemberi, 2 penerima," tambah Agus.
Dengan pasal ini tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Fahri yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum dalam kasus BPJS ini sudah dipindahkan ke Jawa Tengah sejak pekan lalu.
Suap yang diduga diberikan Ojang kepada Deviyanti dan Fahri adalah sebesar Rp528 juta.
Selain menjadi tersangka pemberi suap, Ojang juga diduga menjadi penerima gratifikasi.
"Terhadap OJS yaitu bupati subang juga melanggar pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Agus.
Pasal ini membuat Ojang juga terancam dikenai hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016