Manokwari (ANTARA News) - Ombudsman Perwakilan Papua Barat menelusuri laporan atas dugaan pembocoran soal ujian akhir sekolah (UAS) tingkat SMP di Manokwari.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Norbertus di Manokwari, Senin, mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu SMP di daerah tersebut. Pembocoran itu dilakukan pada soal mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
"Laporan ini disampaikan oleh seorang siswa SMP. Jadi siswanya sendiri yang melaporkan kasus ini kepada Ombudsman," kata Norbertus di ruang kerjanya.
Sesuai laporan tersebut, kata dia, kasus itu terjadi pada proses pengayaan yang dilakukan sebelum ujian dilaksanakan. Kala itu, guru PKn di sekolah tersebut memberikan materi latihan dengan menggunakan soal ujian pada tahun 2013 dan 2015.
Pada latihan tersebut, siswa diminta mengingat dan menandai beberapa soal, sebab soal itu akan kembali muncul pada ujian akhir sekolah tahun 2016.
"Soal itu mirip sekali dengan bahan ujian tahun 2016. Kurang lebih ada sebanyak 30 nomor," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Pihaknya ingin mengungkap agar kasus ini terang benderang.
Ombudsman pun, lanjutnya, akan menulusuri proses pengadaan naskah atau materi soal pengayaan tersebut. Ia kuatir pada pengadaan itu terdapat praktik pungutan yang dilakukan terhadap siswa.
"Jadi dalam kasus ini, siswa yang membuat laporan ini merasa dirugikan, karena selama ini dia rajin belajar, tapi kenapa guru justru membocorkan soal. Ia tak ingin nilai siswa yang rajin sama dengan siswa yang malas belajar," ujarnya menambahkan.
Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016