Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu kepala daerah di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data yang diperoleh di Bandarlampung, Senin, sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus diperiksa sebagai saksi oleh KPK dengan dugaan penyuapan atau gratifikasi terkait kelancaran pengesahan APBD 2016 wilayah setempat.

Tidak hanya itu, adanya dugaan penyimpangan realisasi APBD Kabupaten Tanggamus 2014 seperti realisasi bantuan hibah dan keuangan yang tidak jelas dari laporan pertanggungjawaban senilai Rp9,913 miliar, pekerjaan pengerasan permukaan jalan yang diduga tidak sesuai kontrak senilai Rp1,9 miliar dan dugaan penggelembungan pembelian printer pada sejumlah SKPD di Kabupaten Tanggamus.

Terkait hal tersebut, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ST dilaporkan oleh anggota DPRD ke KPK atas perkara dugaan penyuapan. Para anggota DPRD melapor dengan cara mendatangi kantor KPK berikut membawa barang bukti uang tunai berjumlah Rp730 juta yang diduga sebagai jatah anggota DPRD.

Salah seorang petugas KPK, saat ditemui di ruang Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, menyarankan wartawan untuk menghubungi Kabid Humas Polda Lampung terkait masalah itu. "Silakan hubungi kabid humas Polda, dia yang lebih berkompeten," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan tidak mengetahui apa-apa terkait persoalan tersebut.

"Saya tidak tahu hal tersebut, sebab itu saya tidak berani menjelaskannya," ujarnya. Nanti kalau sudah ada informasi, ia melanjutkan, akan diinformasikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan membantah, dan mengaku bingung karena merasa tak pernah melakukan penyuapan kepada siapa pun untuk membahas APBD. "Pembahasan APBD sudah disetujui dan disahkan. Jadi apa yang mau disuap," katanya.

Ia menegaskan, tidak ada itu penyuapan, mungkin hanya mengada-ada saja. Mengenai motifnya, tanya saja kepada pihak yang melapor.

Pewarta: T Subagyo & Agus S
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016