Jakarta (ANTARA News) - Wapres Jusuf Kalla mengatakan ganti rugi atas tanah dan bangunan masyarakat yang terendam lumpur panas akibat eksplorasi sumur Banjar Panji PT Lapindo Brantas merupakan realisasi dari perjanjian yang sudah dicapai antara masyarakat, PT Lapindo Brantas dan pemerintah. "Ganti rugi itu (terhadap tanah dan bangunan) sudah merupakan perjanjian segitiga antara PT Lapindo dan masyarakat serta pemerintah. Karena sudah dipayungi dengan perintah Presiden dengan Keppres maupun sidang kabinet, sampai bulan Maret 2007 ini sudah harus dibayarkan 20 persen," kata Wapres Jusuf Kalla seusai shalat Jumat di Jakarta. Untuk itu, tambah Wapres, perlu adanya rekening bersama antara PT Lapindo Brantas dan pemda untuk pembayaran tersebut. Namun Wapres tidak merinci seperti apa perjanjian segitiga yang telah ada. Sebelumnya, Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memimpin langsung rapat terbatas yang membahas penangganan bencana lumpur panas di Sidoarjo. Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dalam rakortas Presiden memberikan arahan masa kerja Timnas diperpanjang satu bulan. Selain itu, dipersiapkan satu badan baru yang nantinya akan menindaklanjuti pekerjaan Timnas. "Untuk penduduk Perum TAS, Presiden menetapkan skema pendanaannya menggunakan relokasi plus, nanti akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jatim untuk berbicara langsung dengan masyarakat Perum TAS, Tanggulangin," jelas Purnomo. Presiden juga menggarisbawahi tujuh butir instruksi Presiden pada 28 Desember 2006, dimana ditekankan 20 persen dari komitmen Lapindo sejumlah Rp2,5 triliun agar ditempatkan di bank di Jawa Timur, jumlahnya kurang lebih Rp500 miliar, sehingga setiap saat dapat dicairkan apabila sudah dapat dilakukan verifikasi dokumentasi dari kepemilikan sertifikat tanah penduduk. Arahan Presiden lainnya adalah menghitung budget infrastruktur yang menjadi skala prioritas, yakni dengan meminta Timnas menghitung kembali infrastruktur yang akan dibangun dan biaya yang dibutuhkan. Infrastruktur tersebut meliputi jalan tol, jalan arteri nasional, rel kereta api, pipanisasi dari gas, telkom, dan PDAM. Menurut Purnomo Yusgiantoro, Timnas telah melaporkan hasil kerja penanggulangan semburan liar dari 29 Mei 2006 yaitu sejak pertama kali terjadinya semburan liar di sumur Banjar Panji I, sampai dengan malam ini sebagai batas masa kerjanya. Timnas itu dibentuk 29 Mei 2006 hingga 8 September 2006 dengan Keppres No. 13 Tahun 2006. Pada waktu itu telah dilakukan upaya-upaya untuk memberhentikan semburan liar, menangani manajemen permukaan akibat dari lumpur tersebut dan masalah sosial ekonomi. Seperti diketahui, pada 22 November 2006 terjadi ledakan pipa Pertamina, maka Timnas kemudian merevisi kembali langkah-langkah kerjanya. Tanggal 4 Desember 2006, Timnas menyepakati luas dampak dari yang terkena luapan lumpur tersebut. Pada 27 Desember 2006, keluar tujuh instruksi Presiden antara lain menyebutkan tanggungan yang harus dilakukan Lapindo yaitu Rp1,3 triliun untuk lingkup dari penanganan lumpur, pemberhentian semburan liar, dan masalah sosial, serta maksimal Rp 2,5 triliun untuk ganti rugi bagi rumah-rumah. (*)

Copyright © ANTARA 2007