Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai saat menangkap seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial "D".
"Tapi kita tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya berapa (uang yang diamankan KPK)," kata Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Senin.
Menurut dia, "D" menyimpan sejumlah uang dari terdakwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang pada 2014.
"Jadi ini kan masih dalam penanganan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK," ujar Raymond.
Kejaksaan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan jaksa oleh KPK di sekitar Gedung Kejati Jawa Barat, Bandung, Senin pagi sekitar jam 7 pagi itu.
Menurut dia, saat ini KPK sedang mendalami penangkapan sang jaksa, apakah terkait kasus suap, gratifikasi atau kesalahpahaman mengenai pengembalian kerugian uang negara.
"Kita sedang menunggu proses yang sedang dilakukan oleh KPK tersebut," tutup dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016