... Kemungkinan dalam surat keputusan menteri dalam negeri juga akan memerintahkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, untuk menjalankan tugas-tugas gubernur...Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, masih mempersiapkan radiogram penetapan Nurdin Basirun sebagai gubernur Kepulauan Riau, mengganti HM Sani yang meninggal dunia, Jumat pekan lalu.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan setempat, Misni, di Tanjungpinang, Senin, menyatakan, "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait agar tidak terjadi kekosongan jabatan gubernur."
"Kemungkinan dalam surat keputusan menteri dalam negeri juga akan memerintahkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, untuk menjalankan tugas-tugas gubernur," katanya.
Misni mengemukakan, penetapan Basirun sebagai gubernur setempat dilakukan berdasarkan UU Nomor 8/2015 dan UU Nomor 23/2014, serta peraturan pelaksananya.
"Kami masih mempelajari persoalan ini, apakah secara administrasi mekanisme keputusan harus melalui KPU Kepri atau langsung di DPRD Kepri," ujarnya.
Sementara terkait pengganti Basirun, belum diputuskan. Nama calon wakil gubernur Kepulauan Riau diusulkan partai pengusung Sani-Nurdin saat Pilkada Kepulauan Riau 2015.
Partai pengusung Sani-Nurdin yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. "Ini juga akan kami pelajari, dalam waktu dekat harus diputuskan," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, belum dapat memberikan jawaban pasti karena permasalahan di Kepulauan Riau itu baru pertama kali terjadi.
Jika calon wakil gubernur Kepulauan Riau diusulkan partai pengusung, maka berpotensi menimbulkan konflik. Konflik terjadi karena perbedaan kepentingan, karena itu partai pengusung harus satu suara.
"Regulasi sekarang terkait permasalahan itu berbeda dengan keputusan dan pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, karena saat itu tidak menggunakan UU Nomor 8/2015," kata dia.
Misni mengemukakan, penetapan Basirun sebagai gubernur setempat dilakukan berdasarkan UU Nomor 8/2015 dan UU Nomor 23/2014, serta peraturan pelaksananya.
"Kami masih mempelajari persoalan ini, apakah secara administrasi mekanisme keputusan harus melalui KPU Kepri atau langsung di DPRD Kepri," ujarnya.
Sementara terkait pengganti Basirun, belum diputuskan. Nama calon wakil gubernur Kepulauan Riau diusulkan partai pengusung Sani-Nurdin saat Pilkada Kepulauan Riau 2015.
Partai pengusung Sani-Nurdin yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. "Ini juga akan kami pelajari, dalam waktu dekat harus diputuskan," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, belum dapat memberikan jawaban pasti karena permasalahan di Kepulauan Riau itu baru pertama kali terjadi.
Jika calon wakil gubernur Kepulauan Riau diusulkan partai pengusung, maka berpotensi menimbulkan konflik. Konflik terjadi karena perbedaan kepentingan, karena itu partai pengusung harus satu suara.
"Regulasi sekarang terkait permasalahan itu berbeda dengan keputusan dan pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, karena saat itu tidak menggunakan UU Nomor 8/2015," kata dia.
"Sehingga ketika Ahok dilantik sebagai gubernur menggantikan Joko Widodo. Dia memiliki hak untuk menetapkan siapa wakil gubernur yang mendampinginya," ujar Harun.
Pewarta: Nikolas Parama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016