Jambi (ANTARA News) - Dua prajurit TNI AD di jajaran Korem 042/ Garuda Putih, Jambi, dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.
"TNI khususnya Angkatan Darat tidak mentolerir prajurit-prajurit yang terkena narkoba, baik itu sebagai pemula, pecandu apalagi pengedar," kata Komandan Korem 042/Garuda Putih, Kolonel Infantri Makmur, usai memimpin apel pemecatan kedua anggotanya itu, di Markas Korem 042/Garuda Putih, di Jambi, Senin.
Pemecatan prajurit TNI AD secara tidak hormat ini, kata Makmur, bentuk dari komitmen TNI, terkhusus TNI AD dalam memerangi narkoba.
Untuk itu, sidang percepatan atas kasus narkoba kedua orang itu akan di percepat. "Jadi tidak ada larut-larut kasus narkoba, jika tahu dia terlibat narkoba tentunya akan langsung diproses," kata dia.
Dua prajurit TNI AD di sana yang dipecat akibat penyalahgunaan narkoba itu yakni Ahmad Yani yang bertugas di Kodim 0419/Tanjung Jabung dan Guntur, anggota Batalion Infantri 142/KJ.
Guntur tidak hadir dalam upacara pemecatan dia itu karena masih dihukum kurungan badan di LP Palembang.
Makmur berharap semua anggotanya harus sadar dan mengingat, untuk masuk menjadi anggota TNI AD tidaklah mudah.
"Begitu susahnya masuk tentara baik tes maupun yang lain-lain. Sebelum melakukan sesuatu harus ingat kepada orang tua, bagaimana upaya orang tua mendidik kita. Namun begitu tersandung narkoba siap-siap di pecat dan kita tidak ada istilah toleransi harus keluar dari asrama," kata dia.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016