Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, mengatakan bahwa ganti rugi tanah dan bangunan masyarakat yang terendam lumpur panas akibat eksplorasi sumur banjar Panji PT Lapindo Brantas Inc. merupakan realisasi dari perjanjian yang sudah dicapai antara masyarakat, PT Lapindo Brantas Inc. dan pemerintah.
"Ganti rugi itu sudah merupakan perjanjian antara PT Lapondi dengan masyarakat dan pemerintah jadi segitiga. Karena itu, dicapai perjanjian antara PTB Lapindo Brantas, masyarakat dan pemerintah. Karena itu, sudah dipayungi dengan perintah Presiden dengan Keppres dan sidang kabinet yang menyatakan sampai bulan Maret 2007 ini sudah harus dibayarkan 20 persen," kata Wapres seusai Shalat Jumat di Jakarta.
Untuk itu, tambah Wapres, perlu adanya rekening bersama antara PT Lapindo Brantas dengan pemda untuk pembayaran tersebut. Namun, Wapres tidak merinci seperti apa perjanjian segitiga yang telah ada.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memimpin langsung rapat terbatas yang membahas penangganan bencana lumur panas di Sidoarjo tersebut.
Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dalam rakortas tesbut, Presiden memberikan arahan antara perpanjangan masa kerja Timnas diperpanjang satu bulan. Selain itu, dipersiapkan satu badan baru yang nantinya akan menindaklanjuti pekerjaan dari Timnas ini.
Presiden juga menggarisbawahi tujuh butir instruksi Presiden pada 28 Desember 2006, dan ditekankan 20 persen dari komitmen Lapindo sejumlah Rp2,5 triliun agar ditempatkan di bank di Jawa Timur, jumlahnya kurang lebih Rp 500 miliar, sehingga setiap saat dapat dicairkan apabila sudah dapat dilakukan verifikasi dokumentasi dari kepemilikan sertifikat tanah penduduk.
Arahan Presiden lainnya adalah menghitung budget infrastruktur yang menjadi skala prioritas. Yakni dengan meminta Timnas untuk menghitung kembali infrastruktur yang akan diajukan dan biaya yang dibutuhkan. Infrastruktur tersebut meliputi jalan tol, jalan arteri nasional, rel kereta api, pipanisasi dari gas, telkom, dan PDAM.
"Arahan Presiden lainnya untuk penduduk Perum TAS, Presiden menetapkan skema pendanaannya menggunakan relokasi plus, nanti akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jatim untuk berbicara langsung dengan masyarakat Perum TAS, Tanggulangin," kata Purnomo.
Menurut Purnomo Yusgiantoro, Timnas telah melaporkan hasil kerja penanggulangan semburan liar dari tanggal 29 Mei 2006 yaitu sejak pertama kali terjadinya semburan liar di sumur Banjar Panji I, sampai dengan malam ini sebagai batas masa kerjanya.
Timnas tersebut dibentuk tanggal 29 Mei 2006 hingga tanggal 8 September 2006 dengan Keppres No. 13 Tahun 2006. Pada waktu itu telah dilakukan upaya-upaya untuk memberhentikan semburan liar, menangani manajemen permukaan akibat dari lumpur tersebut dan masalah sosial ekonomi.
Tanggal 22 November 2006 terjadi ledakan pipa Pertamina, maka Timnas kemudian merevisi kembali langkah-langkah kerjanya. Tanggal 4 Desember 2006, Timnas menyepakati luas dampak dari yang terkena luapan lumpur tersebut.
Sementara itu, tanggal 27 Desember 2006, keluar tujuh instruksi Presiden, di antaranya adalah menyebutkan tanggungan yang harus dilakukan Lapindo, yaitu Rp1,3 triliun untuk lingkup dari penanganan Lumpur, pemberhentian semburan liar, dan masalah sosial, serta maksimal Rp2,5 triliun untuk ganti rugi bagi rumah-rumah. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007