Penyidik tinggal melimpahkan tahap dua."
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan perempuan bocah di dalam kardus, PNF alias FA (9), dengan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39) telah lengkap atau P-21 untuk disidangkan.
"Penyidik tinggal melimpahkan tahap dua," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Sabtu.
Kejati DKI telah mengirimkan Surat Nomor: B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 terkait dengan P-21 berkas tersebut kepada penyidik Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya) tertanggal 6 April 2016.
Saat ini, Agus telah menjalani penahanan selama empat bulan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah usia dan pembunuhan PNF.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF yang jasadnya dimasukkan kardus dan ditemukan di Jalan Sahabat Kalideres, Jakarta Barat, pada 2 Oktober 2015.
Agus terbukti menjadi pelaku, antara lain berdasarkan molekul asam pembentuk tubuh (deoxyribonucleic acid/DNA)-nya dengan cairan dari badannya terdapat pada kaus kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016