Jakarta (ANTARA News) - Presiden RI periode 1999-2001, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menegaskan bahwa terkait masalah luapan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc., yang harus diprioritaskan pemerintah adalah upaya mencari penyelesaian musibah dan membantu meringankan derita masyarakat yang menjadi korban secara cepat dan efisien, serta bukan status bencananya. "Kalau mau menetapkan sebagai bencana alam, cantolan hukumnya apa?" kata mantan Ketua Dewan Syura Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat.Oleh karena itu, Gus Dur juga menyatakan, ketidaksetujuannya kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI yang meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional pada musibah lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), tersebut.Bahkan, Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebngkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, permintaan penetapan status bencana nasional itu bukan suara resmi FKB, melainkan pendapat pribadi ketuanya, Ida Fauziah."DPP PKB berpendapat, prioritas utama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mencari penyelesaian atas musibah dan membantu meringankan beban yang diderita masyarakat korban musibah lumpur panas Lapindo secara cepat dan efisien," katanya. Dengan demikian, menurut Gus Dur, surat FKB yang dikirim pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya meminta ditetapkannya bencana lumpur Lapindo sebagai bencana alam juga gugur dengan sendirinya. Apalagi surat itu tidak dikonsultasikan dengan DPPB PKB.Pada kesempatan itu, Gus Dur meminta, PT Lapindo Brantas Inc. memegang teguh komitmennya untuk mencari solusi bagi upaya penghentian semburan lumpur panas maupun pemberian ganti rugi yang layak kepada masyarakat korban lumpur secepatnya. Gus Dur juga mendukung upaya sertifikasi untuk memudahkan proses pengembalian hak atas tempat tinggal warga masyarakat korban dengan menggunakan rujukan legal pertanahan, seperti Letter C dan Petok D bagi penerbitan sertifikasi. Untuk itu, mantan Ketua Umum PBNU itu meminta kerjasama semua aparat, baik pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memudahkan proses tersebut. Gus Dur juga mendukung program pemindahan penduduk beserta ganti rugi bagi penyelesaian masalah Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) dan mendesak pemerintah sesegera mungkin memfasilitasi dialog dengan warga sehingga tercapai penyelesaian yang adil bagi semua. Gus Dur juga mendesak pemerintah, untuk segera memulihkan kondisi perekonomian Sidoarjo dan Jawa Timur dengan menyegerakan pembangunan kembali infrastruktur utama dan strategis yang rusak akibat musibah lumpur tersebut. "Untuk mencapai maksud tersebut, maka saya dan beberapa tokoh LSM, seperti Wardah Hafidz dan Romo Sandyawan akan memimpin upaya mencapai maksud tersebut," katanya. Sementara itu, Koordinator Urban Poor Consortium (UPC), Wardah Hafidz, menambahkan bahwa segala pengeluaran yang dikeluarkan pemerintah terkait musibah lumpur Lapindo harus dicatat sebagai piutang yang harus ditagihkan kepada PT Lapindo Brantas Inc. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007