Sidoarjo (ANTARA News) - Batas waktu tinggal 164 Kepala Keluarga (KK) yang mencakup 607 jiwa warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yang menjadi korban semburan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc., Jumat (9/3), di pengungsian Pasar Baru Porong (PBP) mulai berakhir.Mereka sudah mendapatkan paket bantuan uang kontrak selama dua tahun setiap KK senilai Rp5 juta dan Rp500.000, bantuan uang ongkos sekali angkut dari PT Lapindo Brantas Inc, sehingga sudah seharusnya meninggalkan tempat pengungsian PBP. "Mereka sudah mendapatkan uang kontrak sepekan lalu, sehingga menurut peraturan yang telah disepakati masa toleransi tinggal dipengungsian untuk mencari kontrakan rumah baru selama tujuh hari sudah habis," ungkap petugas pendataan Satuan Pelaksana (Satlak) PBP, Hidayat.Ia mengemukakan, keluarnya warga tersebut memang sudah waktunya dan sebagian warga keluar begitu saja tanpa melaporkan kepindahannya ke Satlak PBP. Sehingga, pihaknya terus berupaya untuk dapat mencari data yang akurat dengan cara mendata kembali ke lokasi pengungsian.Warga yang keluar meninggalkan PBP tidak dalam waktu bersamaan, beberapa diantaranya dengan cara berkelompok-kelompok bersama beberapa keluarga dan dilakukan pada malam hari, sehingga Satlak PBP tidak bisa memantau kepindahan mereka.Petugas mengetahui mereka pindah setelah lokasi yang mereka tinggali nampak kosong. Sementara untuk mendapatkan data yang akurat, Satlak PBP terus melakukan kroscek. Namun, dijumpai ada beberapa warga Citra Pesona yang tidak tinggal di pengungsian, tapi data warga tersebut masuk, sehingga pihaknya memutuskan untuk mendata kembali. "Kami tahu setelah salah seorang warga perum Citra Pesona melaporkan bahwa dirinya tidak tinggal dipengungsian, dan sebagai kelengkapan data yang akurat, kami mendata sesuai jumlah pengungsi yang tinggal di pengungsia," jelasnya Namun demikian, sebanyak 10 KK (36 jiwa) warga perum Citra Pesona yang telah terdaftar hanya empat KK (18 jiwa) saja yang menempati pengungsian, paparnya. Terkait kepindahan warga yang sudah meninggalkan pengungsian, pihaknya sudah menyarankan untuk dapat mencari rumah kontrakan di daerah luar semburan. Namun, warga RT 8 Desa Renokenongo, Kecamatan Porong justru kembali ke rumah asal. Hal tersebut dapat membahayakan dirinya sendiri. Selain itu, apabila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan desanya terendam lumpur warga sudah tidak akan mendapat bantuan uang kontrak lagi, tegasnya. Los-los yang sudah kosong sebagian dan sudah ditinggalkan, pihaknya tetap mengoptimalkan dan tidak merubah kondisi sehingga apabila terjadi pengungsian susulan, tempat tetap sudah siap. "Kami tidak ingin seperti dulu lagi, yang ketika pengungsi pergi dari pengungsian tempat kami bongkar, sehingga kami kesulitan sendiri saat para pengungsi berdatangan lagi," ujarnya. Hingga kini, total warga yang sudah meninggalkan pengungsian PBP sebanyak 2.255 KK (7.699 jiwa), yakni 2.089 KK (7.167 jiwa) berasal dari warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin dan 166 KK (532 jiwa) berasal dari Desa Renokenongo, Kecamatan Porong. Sampai saat ini total pengungsi yang masih tinggal di pengungsian PBP sebanyak 1.842 KK (6.763 jiwa) dengan rincian 802 KK (3.132 jiwa) berasal dari warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin dan 1.028 KK (3.586 jiwa) berasal dari Desa Renokenongo, Kecamatan Porong serta 12 KK (45 jiwa) berasal dari Desa Kali Tengah. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007