Jadi kalau menurut saya, dalam aturan tersebut sudah jelas, kalau dua orang saksi fakta yang dihadirkan tersebut tidak perlu lagi."Surabaya (ANTARA News) - Hakim tunggal persidangan Ferdinandus menolak saksi fakta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan sidang praperadilan dugaan kasus korupsi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menurut pendapat saya, saksi fakta yakni dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak perlu dihadirkan karena apa yang menjadi tugas dari jaksa tersebut sudah ada dalam berkas yang ada di dalam persidangan ini," katanya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang kejaksaan, bahwa penyidik di tubuh kejaksaan tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dari atas.
"Jadi kalau menurut saya, dalam aturan tersebut sudah jelas, kalau dua orang saksi fakta yang dihadirkan tersebut tidak perlu lagi," katanya.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi fakta masing-masing Kasidikpidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana dan penyidik perkara ini, Andry Lesmana harus keluar sidang sebelum memberikan kesaksian.
Pada saat kedua saksi tersebut dihadirkan, awalnya hakim mau menerima keterangan saksi dari dua orang tersebut dengan tidak dilakukan sumpah tetapi keputusan tersebut berubah setelah mendapatkan protes dari kuasa hukum La Nyalla Mattalitti.
"Karena UU Kejaksaan itu satu dan keterangan keduanya sudah dituangkan dalam jawaban, maka hakim menolak dua saksi fakta ini memberikan keterangan," katanya.
Sementara itu, Dandeni saat dikonfirmasi usai persidangan mengaku kecewa atas penolakan tersebut, mengingat hampir semua instrumen hukum seperti polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipraperadilankan bisa memberikan keterangan dalam persidangan.
"Di persidangan praperadilan perkara lain, penyidik bisa memberikan keterangan dalam persidangan. Ini bisa menjadi preseden buruk. Semoga hakim bisa berpikir jernih dalam menangani kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dalam kasus tersebut tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pembelian saham Initial Public Offering dari Bank Jatim senilai sekitar Rp5 miliar.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016