Pertemuan bisa formal dan informal yang bisa dilakukan di kantor atau tempat lain... "
Jakarta, 8/4 (Antara) - KPK menggeledah rumah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Sore hari ini untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka MSN (Mohamad Sanusi) di kawasan Cipete Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komjsk Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan tersebut menurut Priharsa hingga Jumat malam masih berlangsung.
"Penggeledahan masih berlangsung karena dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan suap pembahasan raperda," tambah Priharsa.
Hari ini KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam kasus yang sama yaitu Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, pihak keamanan salah satu hotel di Jakarta Selatan yaitu Dwi Riska Setiawan dan Heryadi dan sopir dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M. Taufik, Riki Sudani.
"Keterangan mereka untuk mengonfirmasi beberapa hal terutama pembahasan raperda. Mengenai mengapa sopir M Taufik dulu yang diperiksa, hal tersebut masuk dalam strategi penyidikan, tapi keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi pertemuan-pertemuan berkaitan dengan pembahasan raperda dan hal-hal yang berkaitan dengan itu," ujar ha.
Menurut Priharsa, pertemuan pembahasan raperda bisa berupa pertemuan formal di DPRD DKI Jakarta maupun pertemuan informal di luar gedung DPRD DKI Jakarta.
"Pertemuan bisa formal dan informal yang bisa dilakukan di kantor atau tempat lain, tapi saya tidak bisa menyampaikan detail pertemuan apa dan berlangsung di mana, tapi yang jelas pertemuan-pertemuan terkait dengan raperda," katanya.
Sedangkan, M. Yuliadi diperiksa terkait dengan pengurusan dokumen di DPRD DKI Jakarta.
"Yuliadi dimintai keterangan berkaitan dengan pekerjaannya, yaitu pengurusan dokumen dan penyusunan agenda," ujar ta.
KPK dalam kasus ini juga sudah menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 lalu dengan menyita dokumen, catatan dan file terkait.
KPK juga sudah mengirimkan surat cegah tangkal terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Monism itu juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.
Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen.
Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Libya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016