Saya bilang gimana rasanya dicekal, dia bilang agak repot aja gak bisa kemana-mana."
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan pencegahan Staf Khususnya, Sunny Tanuwidjaja ke luar negeri itu merupakan prosedur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira itu prosedur saja, saya sudah dengar itu dari televisi, karena itu untuk kebutuhan takut dia (Sunny, red) ke luar negeri," kata Ahok di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Sunny sering bolak-balik ke luar negeri. Kalau tidak dilakukan cegah, begitu KPK membutuhkan keterangan nanti akan susah.
Sunny hampir semua orang di lingkungan Ahok kenal. Ahok mengatakan masih melakukan hubungan komunikasi dengan Sunny terkait pencegahannya ke luar negeri.
"Saya bilang gimana rasanya dicekal, dia bilang agak repot aja gak bisa kemana-mana," kata Ahok.
Permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM oleh KPK untuk Sunny disampaikan pada Rabu (6/4) dan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak permohonan.
Sunny dicegah ke luar negeri terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sebagai tersangka penerima suap
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua bagi Sanusi setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar 28 Maret 2016. Rp1,14 miliar adalah sisa pembayaran kepada Sanusi yang sudah dipergunakan yang bersangkutan.
Sanusi mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016