Tersangka tidak mengenal secara langsung dengan tahanan tersebut. Namun kita pastikan kita akan mengungkap jaringan ini."
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan setempat.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,73 gram," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan tersangka berinisial MI (22) tersebut diamankan di Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis malam tadi (7/4). Abdi mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga asal Aceh Nangroe Darussalam itu berawal dari laporan masyarakat akan aksi tersangka yang kerap mengedarkan sabu-sabu.

Berawal dari laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor kontak bandar narkoba yang saat ini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru itu.

Selanjutnya petugas melakukan siasat dengan menghubungi tahanan Lapas tersebut untuk memesan sabu-sabu. Tahanan yang diketahui berinisial A itu selanjutnya memerintahkan tersangka MI untuk mengantarkan satu paket sabu yang dipesan petugas.

"Saat transaksi dilakukan, petugas langsung membekuknya. Sempat terjadi perlawanan namun tersangka berhasil diamankan," jelasnya.

Sementara itu, kepada wartawan, tersangka mengakui mendapat upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap kali transaksi. Tersangka sendiri mendapatkan sabu tidak langsung dari Lapas yang dikendalikan A, melainkan dari seorang pelaku lainnya berinisial F.

Tersangka sendiri mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak lagi memiliki pekerjaan. MI yang telah berada di Pekanbaru selama lima bulan itu mengaku sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan.

Lebih jauh, Abdi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Pekanbaru. Dia mengatakan jaringan narkoba yang diungkap oleh jajarannya itu menggunakan sistem mata rantai terputus.

"Tersangka tidak mengenal secara langsung dengan tahanan tersebut. Namun kita pastikan kita akan mengungkap jaringan ini," tegasnya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016