Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari ini mulai memberlakukan tarif baru untuk angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah ibukota.
"Mulai hari ini, tarif angkutan umum yang baru sudah mulai kami berlakukan. Surat Keputusannya sudah saya tanda tangani," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Ahok itu menegaskan apabila diketahui masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada angkutan umum yang bandel, tidak mau menurunkan tarifnya, langsung kami tindak tegas. Kami akan menggelar razia untuk mengecek apakah semua angkutan sudah menurunkan tarif atau belum," ujar Basuki.
Seperti diketahui, sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transpirtasi DKI Jakarta bersama dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah bersepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum di wilayah ibukota.
Surat Keputusan (SK) mengenai penurunan tarif angkutan umum tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sehingga dapat diberlakukan.
Rincian penurunan tarif angkutan umum tersebut, yakni tarif bus kecil (angkot) dari Rp3.500 menjadi Rp3.000, tarif bus sedang dari Rp3.800 menjadi Rp3.500 dan tarif bus besar dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.
Sementara itu, tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari Rp7.500 menjadi Rp6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp4.000 menjadi Rp3.500, waktu tunggu dari Rp48.000 jadi Rp42.000 atau turun 13 persen.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016