Sorong (ANTARA News) - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Sorong mendukung Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras yang telah diterapkan terhitung April 2016.
Ketua FKUB Kota Sorong, Pendeta Andrikus Mofu di Sorong, Jumat mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut.
Dia mengatakan, selama ini minuman keras dijual bebas di toko-toko sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat salah satunya angka kejahatan di Kota Sorong sangat tinggi.
Penjualan dan peredaran minuman keras dengan bebas dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan menimbulkan gangguan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.
Karena itu, kata dia, FKUB memberikan apresiasi terhadap Pemerintah dan DPRD Kota Sorong yang membuat peraturan daerah pengendalian minuman keras untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak buruk minuman keras.
Ia mengatakan, sesuai aturan Peraturan Daerah minuman keras hanya bisa dijual di Supermarket, Hotel dan tempat hiburan malam tidak dijual bebas di toko-toko.
Namun FKUB akan memantau apakah Perda ini efektif untuk mengurangi kejahatan akibat minuman keras.
Jika tidak maka FKUB akan meminta Pemerintah dan DRPD Kota Sorong untuk melakukan evaluasi Perda tersebut bukan lagi mengendalikan tetap melarang minuman keras, katanya.
Pewarta: Ernes B. Kakisina
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016