"Jika BOPO turun ke level tertentu dapat diskon juga besar, turunnya lebih besar lagi dapat diskon lebh besar lagi. Pelonggaran syarat pendirian kantor cabang itu mencapai 40-50 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Jumat.
Sesuai Peraturan OJK (P-OJK) tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, perbankan tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru apabila alokasi modal inti tidak cukup.
Syarat modal inti tersebut yang akan dikurangi OJK, sesuai dosis penurunan BOPO yang berhasil dilakukan perbankan.
Selain BOPO yang menjadi patokan pemberian insentif ini, Muliaman juga akan melihat penurunan rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) bank.
Namun, Muliaman masih enggan membeberkan berapa rentang NIM yang ingin dicapai regulator untuk mendorong efisiensi perbankan.
Muliaman mengatakan, insentif ini akan dituangkan dalam P-OJK dan dikeluarkan pertengahan April 2016, setelah meleset dari rencana awal pada akhir Maret 2016.
Selain diskon modal untuk pendirian kantor cabang, paket insentif itu juga akan membidik kemudahan bagi perbankan dalam mengeluarkan produk baru.
Paket insentif ini untuk mendorong perbankan agar lebih efisien dengan mengurangi BOPO dan memiliki ruang untuk menurunkan NIM.
BOPO dan NIM perbankan di Indonesia tercatat sangat tinggi jika dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. Hal itu pula yang membuat perbankan memasang suku bunga kredit yang tinggi untuk mengkompensasi BOPO dan target NIM yang membengkak.
Merujuk pada data hingga akhir 2015, perbankan secara umum memiliki NIM sebesar 5,39 persen dan BOPO sebesar 81,4 persen.
Dengan penurunan BOPO dan NIM, pemerintah, OJK dan Bank Indonesia ingin perbankan lebih efisien, sehingga pada akhirnya perbankan dapat memiliki marjin keuntungan yang cukup dan tidak lagi memasang bunga kredit yang tinggi di level dua digit. Pemerintah ingin, seluruh sektor kredit hanya memiliki bunga rendah di level satu digit.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016